01/05/2020
Penguatan karakter masyarakat yang didasari atas nilai-nilai spiritual yang terimplementasikan dalam kehidupan sosial, seperti jiwa yang penolong, hidup hemat dan sederhana, prasangka positif, mampu bersaing dan menjual kemampuan diri. Melibatkan tempat-tempat ibadah, pesantren, kuil, dan sebagainya, seusai dengan agama dan keyakinan yang ada dan berkembang di desa tersebut.
Penguatan spirit persaudaraan di masyarakat yang ada di pedesaan dengan membangun dan memperkuat kelompok untuk dapat saling membela dan bertanggung jawab. Dibuat produk Simpanan Ta’awun, dan Pembiayaan Kelompok Tanggung Renteng (Pokusma atau Poktan) untuk melatih kebersamaan dalam kelembagaan pada tiap-tiap kelompok tersebut, sesuai azas ekonomi leluhur, GOTONG ROYONG.
Penumbuhan masyarakat untuk bersama taat azas membangun desa. Dilakukan dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) tanpa memandang etnis, politik, dan agama, yang sahamnya minimal 51% dimiliki oleh masyarakat desa dan seluruh warga desa. Kepemilikan warga desa diwujudkan dalam keanggotaan kelompok-kelompok masyarakat dan bergabung dalam keanggotaan BMT. Catatan: Dari kelompok-kelompok tadi akan menjadi SBU Koperasi Desa (kopdes). Kopdes ini menjadi Koperasi Plasma yang bermitra dan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai INTI. Dimana pada industri hilir PLASMA memiliki share sebesar maksimal 40%, sementara di hulu khususnya pengelolaan tanah, hutan, dan kebun 80% dikelola oleh PLASMA atau RAKYAT.
Penumbuhan dan penguatan Lembaga Keuangan Mikro Desa (BMT-Desa) yang kepemilikan lembaganya tersebut minimal 51% dimilik oleh masyarakat desa, bertujuan membangun masyarakat agar mampu mengendalikan keuangan mengenal makna uang, memahami manajemen risiko, mengerti teknik pembukuan dan mampu berinteraksi dengan lembaga keuangan syariah di desa. Catatan: Setelah antara kopdes dengan BUMN dan BUMS bisa sinergi, maka perlu dana dan investasi. Karena itu harus ada BUM-Des, Lembaga Keuangan Mikro di Desa seperti BMT yang mengumpulkan dana untuk investasi. Dan perlu dibentuk Gabungan BUM-Des BMT sebagai Apex BUM-Des yang menampung dana-dana ke desa dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), khususnya Modal Ventura (MV), sehingga bisa melakukan crowdfunding, menerbitkan suku dan IPO.
Satu Desa Satu Pasar & Satu Desa Satu Produk Unggulan, dilakukan dengan membuat Badan Usaha Milik Desa (Bum-Des) yang sahamnya minimal 51% dimiliki oleh masyarakat desa. Catatan: Setelah pengumpulan dana berhasil, maka perlu disiapkan pasar baik Fisik (Off-line), maupun Virtual (On-line) sebagaimana ePasarDesa yang menjual produk-produk unggulan desa khususnya hasil hutan, kebun dan DAISABUSU (Daging, Ikan, Sayur, Buah dan Susu), yang dijual sudah dalam bentuk siap santap (ready to eat), atau biasa dikenal Konsep From Seed To Plate. Karena itu nanti ditiap desa atau gabungannya perlu adanya RPH Desa dan Cold Storage Gabunan Desa, sehingga Frozen Food berkualitas Ekspor siap menembus Pasar Domestik dan Luar Negeri sebagai HALAL dan THAYYIB produk. Tentu juga hasil kebun bisa diolah jadi energi terbaharukan.